Sengketa Pemberitaan Tidak Semestinya Langsung Dibawa ke Ranah Pidana

Oleh : H. Darwis Akbar (Wartawan Senior/Utama)

Pers2 Views
Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, JAKARTA — Kesalahan atau kekeliruan dalam sebuah pemberitaan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk langsung mempidanakan wartawan. Dalam sistem hukum pers di Indonesia, terdapat mekanisme khusus yang harus diperhatikan ketika persoalan berkaitan dengan karya jurnalistik.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur keberadaan pers sekaligus mekanisme penyelesaian persoalan yang timbul akibat pemberitaan.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia antara lain Hak Jawab dan Hak Koreksi. Pers juga berkewajiban memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menggunakan hak tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam konteks sengketa pers, Dewan Pers memiliki peran penting dalam memeriksa dan menyelesaikan pengaduan terkait pemberitaan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Bukan Berarti Wartawan Kebal Hukum

Perlindungan terhadap karya jurnalistik bukan berarti wartawan memiliki kekebalan hukum secara mutlak.

Yang menjadi persoalan penting adalah membedakan antara karya jurnalistik yang dilakukan dalam rangka menjalankan profesi pers dengan tindakan lain yang sejak awal bukan merupakan kegiatan jurnalistik.

Karena itu, penilaian terhadap suatu pemberitaan perlu melihat proses jurnalistik yang dilakukan, termasuk adanya konfirmasi, keberimbangan, akurasi, kepentingan publik, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Prinsip tersebut juga berkaitan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan perhatian terhadap kedudukan UU Pers sebagai aturan khusus dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Dalam praktiknya, apabila suatu laporan berkaitan dengan pemberitaan yang diduga merupakan produk jurnalistik, aparat penegak hukum perlu memperhatikan terlebih dahulu mekanisme dan kewenangan Dewan Pers sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Dengan demikian, jalur pidana tidak semestinya menjadi respons pertama terhadap setiap keberatan atas pemberitaan.

Pihak yang merasa dirugikan dapat terlebih dahulu menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi. Apabila terjadi sengketa pers, persoalan tersebut dapat disampaikan kepada Dewan Pers untuk mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Hak Jawab merupakan hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sementara Hak Koreksi merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun orang lain.

Kedua mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers, akurasi pemberitaan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi subjek pemberitaan.

Oleh karena itu, ketika muncul persoalan akibat pemberitaan, penyelesaiannya perlu terlebih dahulu ditempatkan dalam kerangka hukum pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers, sepanjang perkara tersebut memang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa kemerdekaan pers berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional wartawan untuk menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, terverifikasi, dan berdasarkan kepentingan publik.Catatan hukum penting: kalimat “polisi tidak boleh memproses laporan pidana tanpa rekomendasi Dewan Pers” sebaiknya tidak ditulis secara absolut. Formulasi yang lebih aman adalah “aparat penegak hukum perlu terlebih dahulu memperhatikan mekanisme dan kewenangan Dewan Pers apabila laporan berkaitan dengan karya jurnalistik.” Ini menghindari klaim hukum yang terlalu luas. (Red/*)