DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) MOT di RSU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2021 mulai memasuki babak baru. Senin (14/9/2026)
Penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang menunjukkan terdapat dua perkara praperadilan yang telah teregistrasi, masing-masing Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Pgp atas nama Pemohon Drs. Afifi Yusuf dan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp atas nama Pemohon Hendy.
Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Alkes MOT RSUP Babel tersebut. Langkah hukum ini sekaligus membuka ruang bagi para tersangka untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
Menariknya, berdasarkan informasi yang ada, kedua pemohon berasal dari unsur swasta. Sementara itu, terdapat pula tersangka dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang disebut berkaitan dengan posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dikenal dengan sapaan H. Holpi, namun nama tersebut tidak tercatat sebagai pemohon dalam perkara praperadilan yang terregistrasi tersebut.
Kuasa hukum Hendy, Hangga Oktafandany, SH, secara tegas menyatakan pihaknya keberatan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Hangga, konstruksi perkara tersebut perlu dilihat secara lebih menyeluruh, khususnya terkait posisi dan peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan.
Ia berpandangan bahwa apabila persoalan kerugian negara berkaitan dengan proses pengadaan yang berlangsung di lingkungan pemerintahan, maka penyidikan semestinya tidak berhenti pada pihak swasta yang disebut sebagai vendor.
“Peran kerugian negara itu terletak pada perilaku ASN, bukan pada unsur swasta,” ujar Hangga, sebagaimana disampaikan saat dikonfirmasi terkait permohonan praperadilan kliennya.
Hangga menilai penyidik perlu membuka ruang penyidikan yang lebih luas untuk mengurai seluruh rantai proses pengadaan, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Ia menyebut antara lain PA, KPA, PPTK hingga pihak LPSE yang menerbitkan atau berkaitan dengan dokumen proses lelang.
“Kerugian negara tidak dapat dilakukan pihak swasta tanpa pintu lebar dari orang-orang pemerintahan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang akan diuji melalui proses praperadilan, terutama berkaitan dengan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam rangkaian proyek pengadaan Alkes MOT tersebut.
Vendor Jual Putus, Mengapa Jadi Tersangka?
Lebih jauh, Hangga mengungkapkan bahwa posisi kliennya, Hendy, menurut pihaknya hanyalah sebagai vendor barang dengan mekanisme jual putus.
Ia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kontrak antara pihak RSUP dengan penyedia barang.
“Klien kami hanya vendor barang dengan sistem jual putus. Vendor tidak terkait kontrak antara RSUP dan penyedia. Ini kunci keberatan kami, kenapa malah klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Hangga.
Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan Hendy sebagai tersangka.
Hangga bahkan menyebut terdapat dugaan upaya untuk “memaksakan” kliennya masuk dalam konstruksi perkara sebagai tersangka.
Ia berharap proses praperadilan dapat menjadi ruang terbuka untuk menguji argumentasi hukum penyidik sekaligus memastikan seluruh proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang sah.
“Sepertinya ada upaya pemaksaan untuk memaksakan klien menjadi tersangka,” ungkapnya.
Kini, pertarungan hukum tersebut tidak hanya menyangkut status dua tersangka dari unsur swasta. Persidangan praperadilan juga berpotensi menjadi momentum untuk melihat lebih terang bagaimana konstruksi perkara dugaan korupsi proyek Alkes MOT RSUP Babel dibangun, siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan pengadaan, serta sejauh mana peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Meski demikian, seluruh dalil dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum Hendy masih merupakan bagian dari argumentasi pihak pemohon dan akan diuji dalam proses persidangan. Sementara substansi dugaan tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan untuk membuktikannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Sumber: Mung Harsanto/KBO Babel)






