Penulis: Belva Al Akhab, Satrio, dan Tim
DETIKBABEL.COM|TEMPILANG, BANGKA BARAT — Nelayan di pesisir Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, menyoroti dugaan kegagalan pelaksanaan reklamasi laut di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) DU-1545. Di tengah kerusakan ekosistem yang kian terasa, mereka mengaku terus mengalami kerugian, mulai dari rusaknya alat tangkap hingga menurunnya hasil tangkapan.

Sejumlah nelayan di Desa Air Lintang melaporkan aktivitas kapal tambang masih kerap merusak jaring yang mereka pasang di perairan sekitar lokasi tambang. Peristiwa serupa kembali terjadi pada Jumat (24/04/2026), ketika jaring yang dipasang pada malam hari ditemukan dalam kondisi rusak keesokan paginya.
“Kami pasang jaring malam, pagi sudah rusak. Kena baling-baling kapal tambang. Tidak ada yang peduli,” ujar seorang nelayan berinisial Ali (56), Sabtu (25/04/2026).
Kerusakan tersebut terjadi di kawasan yang secara administratif masuk dalam wilayah legal pertambangan. Namun, menurut nelayan, status legal tersebut tidak mengurangi dampak yang mereka rasakan di lapangan.
Di sisi lain, indikasi lemahnya pelaksanaan reklamasi terlihat dari keberadaan sejumlah rumpon beton yang justru terbengkalai di daratan, tidak jauh dari Pantai Pasir Kuning. Struktur yang seharusnya berfungsi sebagai habitat buatan bagi ikan itu tidak pernah dipasang di laut.
“Kalau ini untuk laut, kenapa tidak di laut? Ini bukan reklamasi,” kata Ali.
Dalam regulasi nasional, reklamasi dan pascatambang merupakan kewajiban bagi setiap pemegang izin usaha pertambangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, yang mewajibkan pemulihan lingkungan dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan, termasuk di wilayah perairan.
Namun kondisi di wilayah DU-1545 dinilai menunjukkan kesenjangan antara aturan dan implementasi.
“Kami dengar ada kewajiban reklamasi. Tapi yang kami lihat, laut tetap rusak. Jadi kewajiban itu ke mana?” ujarnya.
Nelayan menyebut dampak aktivitas tambang laut tidak hanya merusak alat tangkap, tetapi juga mengubah kondisi perairan. Air laut menjadi keruh akibat sedimentasi, habitat ikan terganggu, dan hasil tangkapan menurun drastis.
Kondisi tersebut memaksa nelayan melaut lebih jauh untuk mencari ikan, yang berdampak pada meningkatnya biaya operasional tanpa kepastian hasil.
“Kalau air sudah keruh, ikan menjauh. Kami harus melaut lebih jauh, tapi belum tentu dapat,” kata Ali.
Sejumlah kajian lingkungan turut menguatkan kondisi tersebut. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat aktivitas tambang laut dapat meningkatkan kekeruhan air dan merusak terumbu karang. Sementara itu, kajian Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut sedimentasi berpotensi mengganggu rantai makanan laut serta menurunkan produktivitas perikanan tradisional.
Dalam konteks pemulihan ekosistem, keberadaan rumpon menjadi salah satu strategi penting. Namun tanpa implementasi yang tepat, fungsi tersebut tidak akan berjalan.
Pantauan di Pantai Pasir Kuning menunjukkan rumpon beton tersusun tanpa pola di daratan dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak butuh beton di darat. Kami butuh ikan di laut,” tegas Ali.
Nelayan menilai kondisi ini mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan. Mereka mengaku tidak hanya kehilangan alat tangkap akibat kerusakan berulang, tetapi juga ruang tangkap dan kepastian ekonomi.
“Kami sudah kehilangan ikan, jaring rusak. Sekarang yang dijanjikan untuk perbaikan juga tidak ada,” ujarnya.
Bagi nelayan Tempilang, laut bukan sekadar sumber penghidupan, tetapi juga bagian dari keberlanjutan hidup mereka. Kerusakan yang terjadi dinilai tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga mengancam masa depan generasi berikutnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, nelayan mulai menyuarakan tuntutan secara lebih terbuka. Mereka meminta adanya tanggung jawab nyata dari pihak terkait, baik perusahaan maupun pemangku kebijakan.
“Kami tidak minta banyak. Tapi jangan biarkan laut ini rusak tanpa diperbaiki,” kata Ali.
Pertanyaan pun mengemuka di tengah masyarakat pesisir: jika reklamasi merupakan kewajiban, mengapa pemulihan belum terlihat di laut yang telah terdampak?
Di balik tenangnya perairan Tempilang, perubahan terus berlangsung—air yang kian keruh, ikan yang menjauh, serta ruang hidup nelayan yang semakin menyempit.
Sementara itu, di daratan, rumpon beton masih berdiri tanpa fungsi.
“Kalau begini terus, kami mau hidup dari apa?” ucap Ali pelan.
Hingga kini, pertanyaan tersebut belum menemukan jawaban. Namun satu hal mulai terlihat—nelayan Tempilang tidak lagi diam. Mereka mulai menyuarakan tuntutan atas laut yang kian kehilangan daya dukungnya. (Red/*)






