Detikbabel.com|Bangka Tengah – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Tengah menuntut ketegasan pemilik pabrik kelapa sawit dalam menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (23/04/2026).
Ketua DPC APDESI Bangka Tengah, Yani Basaroni, menegaskan agar pihak perusahaan tidak mempermainkan harga TBS yang cenderung naik hanya saat terjadi gejolak di masyarakat, namun kembali merosot ketika situasi mulai tenang.
“Jangan ribut-ribut (harga) naik, pas adem ayem nanti turun lagi. Jangan seperti itu. Kalau bisa naik ya naik terus, minimal mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan dinas terkait,” tegas Yani Basaroni di hadapan peserta rapat.
Ketimpangan Harga di Lapangan
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini harga TBS sawit di Bangka Tengah belum ada yang menembus angka Rp3.000/kg. Padahal, HET yang ditetapkan instansi terkait berada di kisaran Rp3.171/kg untuk usia tanam 3 tahun, hingga Rp3.886/kg untuk usia tanam 10-20 tahun.
“Ya mestinya minimal Rp3.171/kg di tingkat petani,” lanjutnya.
Dorong Pengawasan Ketat dan Sanksi
Yani Basaroni mendukung penuh hasil RDP yang dipimpin langsung oleh Didit Srigusjaya beserta jajaran pimpinan DPRD Babel lainnya. Ia menekankan pentingnya pengawasan terpadu yang melibatkan seluruh elemen (stakeholder).
“Pengawasan harus melibatkan organisasi Perangkat Desa, BPD, Pemerintah Daerah hingga Aparat Penegak Hukum. Harapannya, setelah HET ditetapkan, pihak perusahaan mematuhi itu. Kenyataan di lapangan, banyak pabrik di Bangka Tengah yang masih membeli di bawah Rp3.000/kg,” ungkap Yani.
Pemberdayaan Masyarakat Lokal
Selain masalah harga, APDESI juga mengingatkan pihak perusahaan untuk tetap berkomitmen pada pemberdayaan masyarakat sekitar dan tidak melakukan praktik monopoli dalam operasional pabrik.
“Jangan sampai datang ke desa dengan senyum manis, tapi setelah pabrik berjalan, petani diabaikan dan masyarakat sekitar tidak diberdayakan. Jangan semua dimonopoli oleh sanak famili, libatkan warga sekitar karena berdirinya pabrik tidak lepas dari persetujuan mereka,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Yani sepakat agar pemerintah melalui dinas terkait tidak ragu untuk memberikan tindakan tegas bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan.
“Kasih sanksi bagi yang tidak mematuhi keputusan bersama, kami sangat setuju,” pungkasnya. (Red/*)






