DETIKBABEL.COM||PANGKALPINANG — Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Senin (6/4/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan permintaan keterangan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024–2025.
Pemanggilan terhadap Dessy dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Kota Pangkalpinang. Informasi yang dihimpun menyebutkan, jadwal pemeriksaan awalnya direncanakan pada Kamis (9/4/2026). Namun, agenda tersebut kemudian dimajukan menjadi Senin (6/4/2026), menyesuaikan dengan jadwal yang bersangkutan.
Perubahan jadwal ini dilakukan karena Dessy dijadwalkan bertolak ke Jakarta pada Selasa (7/4/2026) untuk menghadiri kegiatan Partai PDI Perjuangan. Meski mengalami percepatan jadwal, Dessy tetap hadir dan menunjukkan sikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Dalam proses pemeriksaan di kantor Kejari Pangkalpinang, Dessy juga membawa sejumlah dokumen yang diminta sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penyelidikan. Pemeriksaan berlangsung di bawah koordinasi Seksi Tindak Pidana Khusus yang tengah mendalami dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Dessy menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung lancar dan sesuai prosedur.
“Saya hadir untuk memenuhi permintaan keterangan. Semua berjalan dengan baik dan sesuai prosedur,” ujarnya singkat.
Dessy juga menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak penyidik. Ia menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum serta mendukung penegakan hukum yang transparan dan profesional.
Dengan sikap kooperatif yang ditunjukkan, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan objektif dan memberikan kejelasan terhadap dugaan yang tengah ditangani aparat penegak hukum. (Mung/*)






