DETIKBABEL.COM|PANGKALPINANG — Dugaan penolakan pasien oleh oknum tenaga medis di RS Bakti Wara yang sempat viral beberapa hari terakhir kini berbuntut duka. Seorang pasien bernama Cahaya Putri Soleha dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (22/3/2026) pukul 08.29 WIB di RS Bakti Timah, setelah sebelumnya diduga tidak mendapatkan penanganan saat kondisinya kritis.
Korban diketahui merupakan pasien pasca operasi usus buntu di RS Bakti Wara. Namun, dalam masa pemulihan, kondisi korban kembali memburuk usai dipulangkan dari rumah sakit tersebut.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban pertama kali dirawat pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 20.20 WIB dan kemudian dipulangkan pada Selasa sekitar pukul 11.35 WIB. Pemulangan dilakukan atas rekomendasi dokter yang menyatakan kondisi pasien telah membaik.
Namun, sesampainya di rumah, kondisi korban justru menurun drastis. Pihak keluarga yang panik segera membawa korban kembali ke RS Bakti Wara sekitar pukul 21.00 WIB untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
Ironisnya, setibanya di rumah sakit, keluarga mengaku korban tidak mendapatkan penanganan medis dengan alasan ruang perawatan penuh.
“Seharusnya dalam kondisi seperti itu, pasien tetap ditangani terlebih dahulu. Ini bukan pasien baru, tapi masih dalam tanggung jawab rumah sakit pasca operasi,” ujar Andi Aziz, keluarga korban, dengan nada kecewa.
Ia menilai, tidak adanya prioritas penanganan terhadap pasien dalam kondisi darurat menunjukkan lemahnya tanggung jawab medis. Bahkan, menurutnya, pihak rumah sakit terkesan hanya berpegang pada prosedur administratif tanpa mempertimbangkan kondisi kritis pasien.
“Penolakan pasien dalam kondisi darurat tidak bisa dibenarkan. Kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Keluarga korban yang didampingi kuasa hukum Fitriadi, SH., MH, Andi Azis Setiawan SH. Reza maryadi SH telah berkoordinasi dengan Polresta Pangkalpinang untuk langkah hukum lanjutan, termasuk rencana autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban.
Meski pihak keluarga berencana segera memakamkan jenazah, tim Inafis Polresta Pangkalpinang tetap bergerak cepat dengan mendatangi RS Bakti Timah guna meminta keterangan dari pihak dokter terkait penyebab kematian korban pasca operasi.
Kasus ini kembali menjadi sorotan serius terhadap standar pelayanan kesehatan, khususnya terkait kewajiban tenaga medis dalam menangani pasien darurat. Penolakan pelayanan medis terhadap pasien dalam kondisi kritis bukan hanya persoalan etik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan di sektor pelayanan kesehatan. (Red/*)






