DETIKBABEL.COM, BANGKA – Polemik dugaan rangkap peran dalam proyek pembangunan Gedung Pertemuan PDAM Tirta Bangka Tahun Anggaran 2025 kian menjadi sorotan. Sejumlah pihak yang disebut dalam dokumen proyek hingga kini belum memberikan penjelasan kepada publik.
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diterima redaksi memunculkan nama *Eka Subagdja* sebagai Konsultan Individual yang tercantum lengkap dengan tanda tangan dalam berkas tersebut.
Menindaklanjuti temuan dokumen itu, redaksi Titahnusa.com pada Kamis (12/3/2026) sejak sore hari telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut.
Permintaan klarifikasi dikirimkan kepada *Eka Subagdja*, kemudian kepada *Mulyarto Kurniawan* selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka, serta kepada *Fery Insani* sebagai Bupati Bangka.
Dalam pesan konfirmasi yang disampaikan secara tertulis, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar. Di antaranya terkait status kepegawaian pihak yang tercantum dalam dokumen, mekanisme penunjukan konsultan individual dalam proyek tersebut, hingga kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses penyusunan dokumen teknis.
Namun hingga berita lanjutan ini diterbitkan, tidak satu pun dari pihak yang dikonfirmasi memberikan tanggapan resmi.
Sikap diam para pejabat publik tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terlebih isu yang mencuat berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah.
Dalam setiap kebijakan yang menyangkut uang rakyat, keterbukaan informasi seharusnya menjadi langkah paling sederhana untuk menjernihkan persoalan. Klarifikasi yang jelas dan lugas dapat membantu publik memahami apakah persoalan yang muncul merupakan pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, atau sekadar kesalahpahaman administratif.
Namun hingga kini, penjelasan itu belum juga disampaikan.
Alih-alih memberikan keterangan, para pihak yang dimintai konfirmasi justru memilih bungkam. Kondisi ini memunculkan penilaian publik bahwa sikap tersebut tidak sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Situasi ini terasa semakin ironis karena terjadi di bulan Ramadan—bulan yang identik dengan refleksi diri, kejujuran, dan keterbukaan.
Dalam konteks persoalan publik, para pejabat yang terkait dengan proyek ini justru terkesan “berpuasa komentar”.
Padahal, jika memang tidak ada yang dilanggar dalam proses penyusunan maupun pelaksanaan proyek tersebut, memberikan klarifikasi kepada media dan masyarakat tentu bukan hal yang sulit dilakukan.
Sebaliknya, sikap diam pejabat publik dalam isu yang menyangkut integritas birokrasi justru berpotensi memperbesar ruang spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Jejaring media KBO, Titahnusa.com menegaskan bahwa ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Penjelasan dari *Eka Subagdja*, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka *Mulyarto Kurniawan*, maupun Bupati Bangka *Fery Insani* akan dimuat secara proporsional demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Sebab dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat, transparansi bukan sekadar pilihan—melainkan sebuah kewajiban yang melekat pada setiap pejabat publik. (M.Zen/KBO Babel)






