DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Polemik dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung kian memanas. Tiga warga yang disebut-sebut dalam pemberitaan media nasional *TV One* kini melancarkan serangan balik melalui jalur resmi dengan melayangkan surat klarifikasi dan keberatan atas pemberitaan yang mereka nilai *sepihak, tidak berimbang, dan merugikan secara hukum*.
Surat keberatan bernomor *010/PSR/K/III/2026* tertanggal *12 Maret 2026* tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dari *Law Office Poltak Silitonga, SH., MH dan Rekan*, yakni *Poltak Silitonga, SH., MH* dan *Judit Desy Fitrisia Manalu, SH*.
Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan redaksi TV One itu, tim kuasa hukum secara tegas menilai pemberitaan yang ditayangkan pada *Rabu (11/3/2026)* telah melanggar prinsip dasar jurnalistik karena tidak menerapkan *cover both sides* dan dianggap menggiring opini publik yang merugikan klien mereka.
Tiga warga yang diwakili dalam surat tersebut adalah *Sahiridi*, seorang satpam, serta *Maulid* dan *Hazari*, yang bekerja sebagai sopir truk pasir dan karyawan swasta. Kuasa hukum menyebut ketiganya merupakan masyarakat kecil yang sehari-hari bekerja di sektor angkutan pasir.
“Pemberitaan tersebut telah mendiskreditkan serta merugikan hak-hak hukum klien kami, karena fakta yang sebenarnya tidaklah seperti yang ditayangkan,” tegas kuasa hukum dalam surat tersebut.
Video Disebut Tidak Sesuai Fakta
Kuasa hukum juga menyoroti tayangan video visual yang digunakan dalam pemberitaan TV One. Menurut mereka, video tersebut bukanlah rekaman dugaan pemukulan terhadap jurnalis sebagaimana yang dipersepsikan dalam pemberitaan.
Mereka menyebut video itu sebenarnya merupakan rekaman *keributan antara warga masyarakat dengan Satgas Trisakti dari TNI Bangka Belitung*, yang terjadi lebih awal.
Dalam versi yang disampaikan kuasa hukum, jurnalis TV One yang disebut sebagai korban justru *tidak berada di lokasi saat keributan awal tersebut terjadi*.
“Korban datang ke lokasi sekitar dua jam setelah peristiwa keributan antara masyarakat dengan satgas TNI terjadi,” tulis kuasa hukum dalam kronologi yang disampaikan kepada redaksi TV One.
Awal Keributan Dipicu Penyetopan Truk Pasir
Kuasa hukum kemudian memaparkan kronologi yang mereka klaim sebagai fakta lapangan.
Menurut mereka, keributan bermula ketika anggota *Satgas Trisakti TNI Bangka Belitung* melakukan penyetopan terhadap sejumlah truk pengangkut pasir zirkon yang melintas di depan area perusahaan.
Penyetopan tersebut memicu ketegangan karena warga mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut.
Warga, menurut kuasa hukum, meminta satgas menunjukkan *surat tugas atau surat perintah razia*, namun hal tersebut disebut tidak dapat ditunjukkan oleh petugas di lapangan.
Situasi yang semakin panas membuat warga kemudian memeriksa kendaraan yang digunakan oleh satgas.
“Dalam mobil tersebut masyarakat menemukan beberapa botol minuman keras, yang kemudian memicu kemarahan warga dan menimbulkan benturan,” tulis kuasa hukum.
Ketegangan yang meningkat itu akhirnya memicu keributan antara warga dan anggota satgas.
Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, karyawan perusahaan di sekitar lokasi disebut berusaha melerai dan mengevakuasi anggota satgas ke dalam area perusahaan untuk menghindari amukan massa.
Tuduhan Intimidasi Wartawan Dibantah
Tim kuasa hukum juga membantah keras pemberitaan yang menyebut klien mereka melakukan intimidasi hingga ancaman pembunuhan terhadap jurnalis TV One.
Menurut mereka, insiden yang terjadi hanyalah *percekcokan spontan* yang dipicu oleh situasi lapangan yang sudah tegang sejak pagi.
Dalam penjelasannya, kuasa hukum menyebut kedatangan jurnalis TV One bersama dua rekannya memicu ketersinggungan warga karena langsung mengambil foto para sopir truk pasir tanpa izin.
Tindakan tersebut disebut membuat para sopir merasa terintimidasi, terlebih karena sebelumnya sudah terjadi keributan antara warga dan aparat.
Situasi semakin memanas ketika salah satu jurnalis disebut *mengaku sebagai anggota kepolisian* saat ditanya oleh petugas keamanan perusahaan.
Satpam kemudian meminta kartu identitas kepolisian, namun yang bersangkutan disebut tidak dapat menunjukkannya.
Pengakuan yang dinilai tidak benar itu kemudian memicu kemarahan warga yang masih berada di sekitar lokasi.
Keributan pun pecah hingga terjadi dugaan pemukulan oleh massa di luar area pabrik.
Kuasa hukum menegaskan bahwa satpam perusahaan justru berupaya meredam situasi dengan mengevakuasi para jurnalis ke dalam area perusahaan untuk menghindari situasi yang lebih buruk.
Video Testimoni Warga Dilampirkan
Sebagai penguat klarifikasi, tim kuasa hukum juga menyatakan telah melampirkan *video testimoni perwakilan masyarakat Bangka Belitung* yang disebut pernah mengalami intimidasi oleh jurnalis yang bersangkutan.
Video tersebut disampaikan sebagai bentuk bantahan terhadap narasi yang beredar di media.
Melalui surat keberatan itu, pihak kuasa hukum mendesak agar TV One memberikan ruang klarifikasi guna menghadirkan pemberitaan yang lebih berimbang.
Selain dikirim kepada pimpinan redaksi TV One, surat tersebut juga ditembuskan kepada *Dewan Pers*, *PWI Pusat*, serta *PWI Provinsi Bangka Belitung*.
Kuasa hukum berharap media nasional tersebut dapat melakukan evaluasi internal terhadap pemberitaan yang dinilai telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Sebagai media besar yang dipercaya publik, kami berharap TV One tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan dalam pemberitaan,” tulis kuasa hukum dalam penutup suratnya. (KBO Babel)





