DETIKBABEL.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi penting kebebasan pers dalam sistem demokrasi Indonesia. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Putusan tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, yang menilai langkah MK sebagai terobosan penting untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap insan pers.
Oleh Soleh menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh lagi secara gegabah membawa produk jurnalistik ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.
“Penegak hukum harus menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” ujar Soleh dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Menurut Soleh, putusan MK tersebut merupakan langkah maju dan strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. Selama ini, masih banyak jurnalis yang menghadapi tekanan, ancaman pidana, bahkan gugatan perdata saat menjalankan tugas jurnalistik, khususnya ketika memberitakan isu-isu sensitif yang menyangkut kepentingan publik.
“Putusan MK ini patut diapresiasi. Kita masih sering melihat wartawan dijerat pidana hanya karena karya jurnalistiknya. Dengan adanya putusan ini, perlindungan hukum bagi wartawan menjadi semakin jelas dan tegas,” ujarnya.
Soleh menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Pers memiliki peran penting sebagai pengawas kekuasaan dan penyampai informasi kepada publik. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, fungsi tersebut tidak akan berjalan optimal.
“Pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di semua sektor,” kata Soleh.
Putusan MK tersebut merupakan hasil dari uji materiil Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers.

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam sidang tersebut, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara jelas dan konkret.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atau digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diperiksa dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers, namun tidak mencapai kesepakatan. Mekanisme ini diposisikan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menilai bahwa norma Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang nyata bagi wartawan. Norma tersebut tidak menjelaskan secara rinci bentuk perlindungan hukum yang dapat mencegah wartawan langsung diseret ke ranah pidana.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Hak jawab dan hak koreksi menjadi instrumen utama, sementara Dewan Pers berperan sebagai lembaga yang menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.
Putusan MK tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Di satu sisi, keputusan ini memberikan rasa aman bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, putusan ini juga menjadi pengingat bagi insan pers untuk tetap bekerja secara profesional, berimbang, dan patuh terhadap kode etik jurnalistik.
DPR berharap, dengan adanya penegasan dari MK, tidak ada lagi aparat penegak hukum yang mengabaikan UU Pers dalam menangani sengketa jurnalistik. Kriminalisasi terhadap wartawan dinilai tidak hanya melukai kebebasan pers, tetapi juga merusak sendi-sendi demokrasi.
Ke depan, putusan MK ini diharapkan dapat menjadi pedoman nasional bagi seluruh aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi yang bebas, bertanggung jawab, dan terlindungi oleh hukum. (KBO Babel)






