DETIKBABEL.COM, PEKANBARU – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru yang baru disahkan beberapa hari lalu oleh Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Kota Pekanbaru menjadi sorotan dan perbincangan hangat di berbagai kalangan. Pasalnya, pengesahan tersebut dinilai jauh melampaui batas waktu yang telah diatur dalam regulasi.
Mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru Dua Periode, Ade Hartati Rahmat, menegaskan bahwa tahapan serta mekanisme pembahasan dan pengesahan APBD telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dalam aturan tersebut, keterlambatan pengesahan APBD hanya dibenarkan apabila terjadi kondisi luar biasa, seperti bencana.
“Pengesahan APBD tidak boleh terlambat, kecuali dalam kondisi darurat atau bencana. Pertanyaannya, ada apa sehingga APBD Kota Pekanbaru terlambat jauh dari waktu yang telah ditentukan Permendagri?” tegas Ade kepada media, Senin (19/01/26).
Ade juga menyoroti proses pembahasan yang dinilainya tidak mencerminkan pemaparan anggaran secara menyeluruh. Menurutnya, yang disampaikan hanya berupa daftar besaran anggaran tiap dinas, bukan pemaparan substantif sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Ini bukan pemaparan, tapi hanya daftar angka anggaran setiap dinas. Kalau pemaparan, seharusnya dibuka dan dijelaskan secara detail berdasarkan RKA,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan APBD. Ia menyebutkan bahwa idealnya setiap pemerintah daerah memiliki platform atau tautan resmi yang dapat diakses publik untuk mengetahui secara rinci dokumen APBD.
“Seharusnya pemerintah daerah punya link APBD yang bisa diakses masyarakat. Itu baru mantap. RKA adalah rencana awal yang semestinya terbuka dan memiliki akuntabilitas publik,” katanya.
Ade menambahkan, apabila terdapat kepentingan mendesak setelah APBD disahkan tepat waktu, mekanisme pergeseran anggaran tetap dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Disahkan tepat waktu itu wajib. Kalau ada hal penting, bisa dilakukan pergeseran. Tapi keterlambatan seperti ini tidak pernah terjadi selama 30 tahun terakhir saya mengikuti pembahasan APBD di DPRD Kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa tanpa adanya kondisi darurat atau bencana, tidak ada alasan yang dapat membenarkan keterlambatan pengesahan APBD.
“Kalau tidak dalam kondisi darurat bencana, maka tidak ada alasan keterlambatan pengesahan APBD,” tutup Ade Hartati Rahmat.**






