DETIKBABEL.COM, Pekanbaru – Polda Riau telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi yang ditujukan kepada Saudara Hondro terkait dugaan tindak Pidana yang diatur dalam pasal 67 ayat (1) Jo pasal 65 ayat (1) undang undang nomor 27 tahun 2022 Tentang perlindungan data pribadi.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum Saudara Hondro advokat Mirwansyah, S.H.,M.H mengapresiasi keputusan Dirkrimsus Polda Riau menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan SP3 karena belum ditemukannya peristiwa pidana.
“Kami percaya bahwa Polda Riau telah bekerja secara profesional, melakukan penyelidikan secara komprehensif, hati – hati dan teliti sehingga setelah melakukan gelar perkara, laporan terhadap klien kami dihentikan,” ujar Mirwansyah, kepada wartawan di Pekanbaru. Jumat, (15/8/25)
Selanjutnya kata Mirwansyah, pihaknya akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum untuk melaporkan pihak yang telah menyerang kehormatan kliennya dengan menyebar berita yang tidak didukung dengan fakta sebenarnya baik di pemberitaan maupun media sosial menggunakan foto, mendiskreditkan kliennya dan menyerang nama baik kliennya.
Mirwansyah menjelaskan, kliennya dituduhkan oleh seseorang telah menggunakan data pribadi beberapa orang tanpa melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk membentuk organisasi PKMNR. Menjawab tuduhan tersebut, Pihaknya telah memberikan bukti – bukti kepada penyidik membantah tuduhan yang ditujukan kepada Saudara Hondro, hingga pada akhirnya penyidik berkesimpulan belum ditemukan peristiwa tindak pidana.
“Dengan terbitnya SP3 tersebut menjadi bukti bahwa berita yang beredar dan tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami selama ini adalah tidak benar, menyajikan fakta tidak sesuai dengan kebenaran yang ada,” katanya.
Saudara Hondro saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa siapa pun tidak ada yang kebal hukum. “akan saya lakukan perlawanan terhadap 15 orang yang melakukan demo di Mapolda Riau kemarin, mereka akan saya laporkan,” ucapnya.
Ketua Umum PKMNR itu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak gegabah melakukan laporan polisi tanpa meneliti secara dalam suatu peristiwa yang di curigai tersebut terdapat peristiwa hukum.
“Jangan ogah – ogahan dan bangga melaporkan seseorang agar mendapat sensasi dan pujian, pelajari kasus itu terlebih dahulu apakah memenuhi unsur atau tidak, agar tidak menjadi senjata makan tuan,” tutup saudara Hindro. (Romi/KBO Babel)