DETIKBABEL.COM, PEMATANGSIANTAR – Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) melalui Ketua Umumnya, Henderson Silalahi, angkat bicara terkait penemuan satu orang pengunjung yang positif menggunakan narkoba jenis ganja di Tempat Hiburan Malam (THM) Davinci, Jalan Cipto, Kota Pematangsiantar. Temuan ini merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Polres Pematangsiantar pada Jumat malam (27/6/2025). Henderson menilai kejadian ini sebagai bentuk nyata pembiaran dan lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang semestinya patuh terhadap hukum dan norma sosial.
Tak hanya itu, Henderson juga menyoroti keluhan warga sekitar yang merasa resah terhadap operasional Davinci Karaoke yang diduga melanggar batas waktu operasional dan kerap menimbulkan kebisingan hingga larut malam. “Sudah sering masyarakat menyampaikan keresahan. Bukan hanya soal narkoba, tapi juga pelanggaran jam operasional dan gangguan terhadap kenyamanan warga,” tegas Henderson kepada media, Sabtu (28/6/2025).
Salah seorang warga sekitar Davinci yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keluarganya merasa terganggu dengan aktivitas tempat hiburan tersebut. “Di rumah saya ada bayi dan orang tua yang sudah lanjut usia. Kami sudah tidak tenang setiap malam karena suara musik keras dan lalu-lalang kendaraan pengunjung,” keluhnya. Warga tersebut berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas.
DPP KOMPI B secara resmi meminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk mencabut izin operasional Davinci Karaoke. Henderson menyatakan bahwa keberadaan tempat hiburan yang berulang kali dikeluhkan warga serta terindikasi menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba harus segera ditutup demi menjaga moralitas dan ketertiban lingkungan. “Jangan sampai Pemko Pematangsiantar dianggap tutup mata. Ini tanggung jawab moral dan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Polres Pematangsiantar melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam sebagai bagian dari komitmen dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Razia dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, SH. Tim juga melibatkan personel PSC 119 Kota Pematangsiantar.
Dalam razia tersebut, tim menyasar dua lokasi yaitu THM Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring dan Davinci KTV/Wisma di Jalan Cipto. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun saat tes urine dilakukan kepada pengunjung, seorang laki-laki di Davinci terbukti positif menggunakan ganja dan langsung diamankan ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui AKP Jonni H. Pardede menjelaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan pengunjung yang positif tersebut ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk proses rehabilitasi. “Kami akan terus lakukan razia rutin, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Dengan mencuatnya kasus ini, publik kini menantikan langkah konkret dari Pemko Pematangsiantar dalam menindak tempat hiburan malam yang dianggap mencederai ketertiban umum dan berpotensi menjadi sarang narkoba. Desakan dari masyarakat dan lembaga sosial seperti DPP KOMPI B menegaskan bahwa toleransi terhadap pelanggaran harus diakhiri.