Diduga Mafia Tanah Kuasai Pantai Takari, Ahli Waris Bongkar Pemalsuan Dokumen

DETIKBABEL.COM, Bangka – Skandal sengketa tanah kembali mencuat di kawasan Pantai Takari, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Sebuah bangunan villa permanen berdiri di bibir pantai yang notabene masuk dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Takari, wilayah yang secara resmi dikelola oleh Kelompok Tani Tanjung Karang Lestari berdasarkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kamis (18/6/2025).

Pembangunan villa itu diduga dimotori oleh orang kepercayaan seorang wanita bernama Dewi (45), warga Palembang, yang mengklaim kepemilikan tanah dengan menggunakan surat atas nama almarhum Mardin.

Klaim tersebut langsung memantik polemik dan penolakan dari berbagai pihak, terutama dari para ahli waris Mardin sendiri.

 

Surat Tanah Tak Terdaftar dan Pengakuan Mengejutkan Keluarga Mardin

Dewi mengklaim mengantongi surat tanah nomor 51/DK/1995 atas nama Mardin, yang konon dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Sungailiat. Namun, setelah dikonfirmasi, pihak kecamatan menyatakan tidak pernah meregistrasikan surat tersebut.

Tidak hanya itu, berdasarkan pencarian di arsip kantor kecamatan, tidak ditemukan dokumen atau buku register yang dimaksud.

Yang lebih mengejutkan, keempat ahli waris sah almarhum Mardin justru membantah keras klaim tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa keluarga besar mereka tidak pernah memiliki tanah di Pantai Takari.

Dalam pernyataan tertulis, anak-anak Mardin menyatakan bahwa surat kuasa ahli waris yang dipakai oleh Yuli – orang suruhan Ibu Dewi – adalah palsu.

“Tanah saja kami tidak punya, apalagi memberikan kuasa waris. Tandatangan kami dipalsukan oleh Yuli. Kami tidak terima,” ujar salah satu anak almarhum Mardin.

Merasa dirugikan dan menjadi korban pemalsuan, keluarga Mardin pun melapor ke Polda Bangka Belitung.

Hasil penyelidikan pun membuktikan adanya pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Namun hingga hari ini, Yuli belum juga ditahan.

 

Sidang Praperadilan: Polda Diperintahkan Lanjutkan Penyelidikan

Lambannya proses hukum memaksa ahli waris menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Mereka bahkan bersedia hadir dan bersaksi di sidang tersebut.

Hasilnya, majelis hakim memutuskan agar penyelidikan kasus ini tetap dilanjutkan oleh Polda Babel. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti. Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya bekingan kuat di balik kasus ini, mengingat bangunan tetap berdiri kokoh dan aktivitas tetap berlangsung di kawasan hutan lindung.

 

Diduga Sindikat Mafia Tanah, KLHK Pernah Turun ke Lokasi

Kehadiran pihak KLHK melalui Bambang Trisula dari tim Sigambir pernah dilakukan untuk menindak pelanggaran lingkungan tersebut.

Patok yang dipasang di bibir pantai masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Namun Ibu Dewi tetap bersikeras bahwa tanah tersebut milik pribadinya, hasil pembelian dari Rahman dan Yuli, warga Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo.

Namun kembali, klaim tersebut dimentahkan oleh keluarga Mardin. Mereka membantah almarhum Mardin pernah memiliki tanah di kawasan itu, apalagi memberikan kuasa ke Yuli.

“Kami minta keadilan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kecil yang menjaga kelestarian hutan malah tersingkir, sementara yang memalsukan dokumen justru dilindungi,” ujar juru bicara kelompok tani pengelola HKM Takari.

 

Masyarakat Resah, Aktivitas Ekonomi Terancam

Konflik ini bukan hanya menyeret nama-nama pribadi dan dokumen bermasalah, namun juga berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Sejak berdirinya villa dan merebaknya sengketa, kelompok tani dan nelayan lokal kesulitan menjalankan aktivitasnya di sekitar Pantai Takari.

Harapan besar disampaikan para ahli waris dan masyarakat agar aparat penegak hukum bertindak adil dan transparan. Kasus ini, jika dibiarkan berlarut, bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga memperlihatkan bagaimana mafia tanah bisa leluasa mencaplok wilayah lindung demi kepentingan pribadi.

Saat berita ini dipublis jejaring media KBO Babel masih berupaya menghubungi instansi terkait kepada KPH Sigambir Kota Waringin dan Polda Kep Bangka Belitung terkait tindak hukum apa yang akan dilakukan terhdapan pembangunan villa dikawasan hutan lindung pantai Takari desa Rebo Kabupaten Bangka. (Muhammad Zen/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *