Supir PT Timah Tuntut Keadilan: Dipecat Mendadak Tanpa Pesangon dan Tanpa THR di Bulan Ramadhan

Caption: Kondisi tempat parkir mobil dinas PT Timah

Detikbabel.com|Pangkalpinang — Belasan supir yang telah mengabdi bertahun-tahun di PT. Timah harus menelan pil pahit menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Alih-alih menerima Tunjangan Hari Raya (THR), mereka justru menerima kabar pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa pesangon, tanpa pemberitahuan resmi, bahkan tanpa pertemuan tatap muka. Yang lebih menyakitkan, pengumuman pemecatan itu disampaikan hanya melalui pesan WhatsApp. Kamis (1/5/2025)

Salah satu korban, Thoad, mengungkapkan rasa kecewanya. Ia sama sekali tidak menyangka harus menjalani sisa bulan suci Ramadhan tanpa pekerjaan dan penghasilan tetap. “Kami bekerja belasan tahun dengan loyalitas, membawa tamu dan user tanpa ada komplain. Tapi saat diberhentikan, hanya lewat WA malam hari,” ujar Thoad dengan nada getir.

Thoad menjelaskan bahwa surat pemecatan tertanggal 28 Februari 2025, namun pemberitahuan baru ia terima sembilan hari kemudian, tepatnya 9 Maret 2025 pukul 21.12 WIB, dari pihak vendor outsourcing PT. Trans Dana Profitri (TDP) yang ditunjuk oleh PT. Timah.

Nasib serupa dialami Iwan, supir yang sebelumnya ditugaskan mengemudi untuk Wakil Kepala Unit Mentok. Ia menceritakan betapa hancurnya hati ketika kabar pemutusan kerja datang tepat di awal bulan Ramadhan. “Gimana rasanya menjelaskan ke istri kalau nggak kerja lagi. Hari baik, bulan baik, tapi malah dapet kabar buruk. Kami kerja hampir setahun, tapi THR pun nggak dikasih,” keluhnya.

Tidak hanya dipecat tanpa kejelasan, para supir juga mengaku tidak menerima sosialisasi terlebih dahulu dari PT. Timah maupun pihak vendor. Menurut mereka, proses PHK yang dilakukan melanggar prinsip-prinsip dasar ketenagakerjaan dan kemanusiaan. Mereka pun menyebut bahwa pemutusan hubungan kerja ini mencerminkan minimnya penghargaan terhadap pengabdian panjang yang telah mereka berikan.

Merasa dizalimi, para korban telah berupaya mencari keadilan dengan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Sayangnya, respons yang diterima justru mengecewakan. Tidak ada pendampingan, dan tidak ada kejelasan upaya penyelesaian konflik ketenagakerjaan tersebut.

Laporan ke Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga belum membuahkan hasil. Para supir kini harus berjuang sendiri menuntut hak-hak dasar mereka sebagai pekerja, termasuk hak atas THR dan kejelasan pesangon.

Kasus ini menjadi cermin buram bagaimana perlakuan terhadap pekerja kontrak dan outsourcing di negeri ini masih jauh dari kata adil. Di tengah gemerlap nama besar PT. Timah sebagai perusahaan milik negara, justru para pekerja rendahan yang selama ini menopang operasional harus menanggung beban terberat.

Mereka tak berharap banyak—hanya sebuah perlakuan yang manusiawi dan hak dasar sebagai pekerja yang dipenuhi. Perjuangan mereka belum usai. Mereka berharap, suara mereka akan didengar dan keadilan bisa ditegakkan. (Red/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *