Kolong Akit Semabung Kembali Diobrak-abrik Penambang: Pangkalpinang Bukan Lagi Zero Tambang?

Detikbabel.com, Pangkalpinang – Aksi penambangan timah liar yang diduga ilegal semakin marak di lokasi  Kolong Akit, Jalan Batu Nirwana II, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Minggu (27/4/2025).

Terpantau beberapa kelompok orang yang menggunakan mesin TI sedang melakukan penambangan dengan leluasa seperti tidak takut dengan undang-undang dan peraturan Pemkot Pangkalpinang yang sudah mengatur bahwa Kota Pangkalpinang termasuk dalam wilayah zero tambang atau tidak boleh/dilarang adanya kegiatan penambangan timah.

Publik mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota Pangkalpinang, karena Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri dengan tegas menyebutkan jika kawasan Kota Pangkalpinang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yakni sebagai kawasan bebas penambangan atau ‘Zero Tambang’.

Tapi kenyataannya, daerah yang dikatakan zero tambang, sampai berita ini diturunkan masih diobrak-abrik penambang tanpa takut akan sanksi hukum yang telah diatur undang-undang. Publik mempertanyakan ketegasan APH yang bertanggung jawab menegakkan Perda atau undang-undang. Karena terkesan adanya pembiaran kegiatan tersebut berlangsung. Apakah ada upeti yang mengalir ke ‘mereka’ yang diduga membekingi kegiatan tersebut?

Para oknum pelaku tambang terkesan tak mempedulikan soal aturan atau undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Pangkalpinang.

Sementara, berdasarkan peraturan undang- undang yang mengatur terkait lingkungan hidup serta ijin pertambangan, bisa dijerat dengan undang-undang No. 60 jo. Pasal 104 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”

Dan Pasal 104 UU PPLH:

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

Kalau memang Kota Pangkalpinang masuk dalam peraturan Zero Tambang, tentu dengan adanya aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di Kolong Akit, Semabung Lama, sudah tidak sejalan dengan peraturan yang digaungkan Pemkot Pangkalpinang.

Untuk perimbangan berita (cover both side), awak media akan terus mengkonfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Aparat Kepolisian, dan dinas-dinas terkait, sekaligus pemangku kebijakan dan pimpinan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Publik berharap kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang hanya berjarak beberapa meter dari jalan aspal, segera ditertibkan. (KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed