Kejanggalan Proyek Pembuangan Air: Wajah Buruk Pengelolaan Anggaran

 

PANGKALPINANG – Proyek pekerjaan pembuangan pompa Kampung Bintang yang dikerjakan oleh CV Sakura dengan pagu anggaran sebesar Rp598.250.950,00 kembali menjadi sorotan. Proyek yang seharusnya membantu mengatasi masalah pembuangan air justru memunculkan dugaan praktik korupsi berjamaah antara pihak pengusaha dan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang. Kamis (27/12/2024).

Direktur CV Sakura memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait kualitas pipa yang digunakan. Ketika ditanya apakah pipa yang dipasang sesuai dengan spesifikasi merek dan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana tercantum dalam ekatalog seperti Pralon Pipa HDPE SDR 21 PN 8 ?

Justru, ia tidak memberikan jawaban. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa proyek ini menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pangkalpinang, Pahala, juga mengaku belum mengecek merek pipa yang digunakan. “Kalau mereknya nanti kita cek dulu, saya juga belum tahu,” katanya saat ditanya apakah material yang digunakan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pahala menambahkan, panjang total pipa yang dipasang adalah 213 meter, sementara pipa lama sepanjang 40 meter. Namun, ia memastikan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian dengan RAB, pihaknya akan meminta untuk membongkar pekerjaan tersebut.

“Bulan depan ada audit dari BPK. Kalau ada temuan, akan kami suruh bongkar,” ujarnya.

Ketidaksesuaian dengan Regulasi

Praktik semacam ini berpotensi melanggar Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan pentingnya penggunaan material sesuai standar.

Selain itu, tindakan yang terindikasi manipulasi pengadaan barang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap tindakan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Lebih lanjut, pelaksanaan proyek ini tanpa memastikan keberadaan tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikat juga melanggar Permen PUPR No. 10/PRT/M/2014 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, yang mensyaratkan tenaga ahli dengan kompetensi yang diakui. Saat diminta menunjukkan sertifikat tenaga ahli, pihak terkait tidak dapat memberikan bukti yang diminta.

Kejanggalan Pekerjaan di Lapangan

Sumber jejaring media KBO Babel mengungkapkan bahwa beberapa pipa diduga dicat pada malam hari, yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur standar pekerjaan.

“Saya siap turun ke lapangan untuk membuktikan di mana titik pipa yang dicat pada malam hari. Proses ini sangat mencurigakan dan bisa menjadi indikasi adanya praktik manipulasi untuk korupsi,” ungkapnya.
Selain itu, ketidaktransparan pihak kontraktor dan pejabat terkait dalam menjelaskan detil pekerjaan semakin menguatkan dugaan adanya kolusi untuk menutup-nutupi penyimpangan proyek ini.

Hingga saat ini, Kepala Dinas PUPR Pangkalpinang, M. Agus Salim, ST, belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan terkait dugaan penyimpangan ini.

Langkah Selanjutnya

Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan dapat menjadi titik terang untuk mengungkap adanya penyimpangan dalam proyek ini. Publik berharap penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Jika benar terjadi pelanggaran, maka semua pihak yang terlibat, baik pengusaha maupun pejabat pemerintah, harus bertanggung jawab di depan hukum.

Proyek ini menjadi ujian nyata bagi integritas pengelolaan anggaran dan kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan amanat pembangunan yang transparan dan bebas dari korupsi. (Jaya Suparta/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *