by

LAR Mengakui Penguasaan Tanah,Dilema Kawasan Hutan dan Kepastian Hukum

Perpres 88/2017,Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan, Langkah Tegas Pemerintah dalam menolak Kepastian Hukum

DETIKBABEL.COM, , BANGKA BELITUNGPemerintah Republik Indonesia memperkuat langkahnya dalam menegakkan kepastian hukum terkait penguasaan tanah di kawasan hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Perpres 88/2017). Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada masyarakat yang menguasai tanah di wilayah hutan. Sabtu (25/5/2024).

Kawasan hutan, yang merupakan jantung keberlangsungan ekosistem alam, menjadi fokus utama dalam penemuan keberadaannya. Menurut Permenhut, penetapan kawasan hutan dilakukan melalui pengukuhan yang meliputi penunjukan, penetapan batas, dan penetapan kawasan.

Namun, ketika awak media mencoba mengonfirmasi penguasaan tanah seluas 7 hektar dan perambahan hutan kepada pihak terkait, jawaban yang diterima menunjukkan ketidakjelasan terkait regulasi tersebut.

Masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh “LAR”, secara eksplisit mengakui penguasaan tanah di kawasan hutan. Namun, upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi dari Polhut setempat, dalam hal ini Rully, membahas jalan buntu. Pertanyaan apakah penguasaan tanah di kawasan hutan diperbolehkan atau tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

Perpres 88/2017 menegaskan bahwa penyelesaian penguasaan tanah dilakukan pada kawasan hutan yang masih dalam tahap penunjukan. Ini berarti penyelesaian dilakukan pada kawasan yang sudah ditetapkan sebagai hutan, namun belum secara resmi diakui sebagai kawasan hutan.

Penyelesaian penguasaan tanah dilakukan pada berbagai pihak, termasuk perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan, dan masyarakat hukum adat. Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Tim P3TKH).

Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen Pemerintah dalam memastikan keberadaan kawasan hutan yang terancam oleh aktivitas manusia, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang bermukim di sekitarnya.

Dengan adanya peraturan yang jelas seperti Perpres 88/2017, diharapkan konflik terkait penguasaan tanah di kawasan hutan dapat diminimalisir, sementara keinginan untuk hutan sebagai aset alam nasional dapat tetap terjaga.

Pihak terkait, termasuk masyarakat, diimbau untuk mengikuti proses penyelesaian tanah yang ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini penting guna mencegah potensi konflik dan menjamin ekosistem hutan yang menjadi sumber kehidupan bagi banyak pihak.

Sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan, keberadaan kawasan hutan harus diperlakukan dengan penuh tanggung jawab. Perpres 88/2017 tidak penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keberlangsungan lingkungan, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

(Penulis : Sudarsono ).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed