DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan kerugian negara. Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Pangkalpinang menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp85.135.273 dari terpidana Lasidi Pribadi bin Marto Dalijo (alm), pelaku kasus korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung tahun anggaran 2020.
Pembayaran dilakukan Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB dan diserahkan langsung oleh pihak keluarga terpidana. Uang tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fariz Oktan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H.
Lasidi sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 5916K/PID.SUS/2023 tanggal 13 Desember 2023, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya, Lasidi dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp85 juta lebih. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita untuk menutupi uang pengganti, dan bila tak mencukupi, diganti pidana penjara selama satu tahun.
Dengan pelunasan uang pengganti tersebut, terpidana hanya menjalani hukuman pokok enam tahun penjara. Uang hasil pembayaran telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang oleh Bendahara Penerimaan Kejari Pangkalpinang pada hari yang sama.
Kasi Intelijen Anjasra Karya menegaskan, pelaksanaan pembayaran berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Ia menambahkan, langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari Pangkalpinang dalam memastikan pemulihan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa setiap pelaku korupsi tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sampai tuntas. (KBO Babel)








